Oleh:
Wayan Arya Paramarta
A. Pendahuluan
KUHP sebagai kodifikasi Hukum Pidana positif di Indonesia memuat berbagai jenis tindak pidana, baik yang berupa kejahatan maupun pelanggaran. Di samping tindak pidana yang tercantum di dalam KUHP, ada beberapa tindak pidana yang pengaturannya dilakukan di luar KUHP atau yang biasa disebut sebagai tindak pidana khusus. Tindak pidana ini adalah tindak pidana yang dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah karena belum terdapat tindak pidana yang dimaksud dalam KUHP .
Search This Blog
Pengunjung Blogku
About Me
Minggu, 27 September 2009
PENYELAMATAN KEKAYAAN NEGARA MELALUI PENERAPAN AZAS PEMBUKTIAN TERBALIK TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Diposting oleh
Arya Ajus Blog's
di
22.21
0
komentar
Label: Penerapan Azas Pembuktian Terbalik, Penyelamatan Kekayaan Negara, Tindak Pidana Korupsi
Langganan:
Postingan (Atom)
Followers
Blog Archive
Labels
- Angka Indeks (1)
- bahan (1)
- budaya (1)
- change (1)
- Determinasi (1)
- Korelasi (1)
- kuliah (1)
- management (1)
- manjer (1)
- of (1)
- organisasi (1)
- Penerapan Azas Pembuktian Terbalik (1)
- Pentingnya Manajemen Keuangan Internasional (2)
- Penyelamatan Kekayaan Negara (1)
- perubahan (1)
- Posisi Produk (1)
- Regresi (1)
- Segmentasi Pasar (1)
- slide show (1)
- Target Pasar (1)
- Tindak Pidana Korupsi (1)
Lencana Facebook
SMS Gratis
Jumlah yang Online
